Rabu, 24 Oktober 2018

Ngaji sik Bung!

Kasus pembakaran bendera Hisbut Tahrir saat peringatan Hari Santri cukup menarik jika mau ditelaah lebih jauh. Polemik muncul, apakah itu kalimat Tauhid, atau "cuma" sebuah bendera organisasi.

Dari perdebatan mengenai Ar-Rayah dan Al-Liwa, perang Sanad Hadits, dan segala perdebatan copas-copasan artikel dari para jamaah Al-Googliyah wal Fesbukiyah dengan para santri yang ga bisa nunjukin link argumen, karena emang pengetahuannya berdasar pada pengalaman dan buku cetak, bukan pdf (terkadang lalu diteruskan dengan ad hominem cebong-kampret,entah nyambungnya di mana...)

Lalu, apakah yang menarik? Well, buat saya pribadi ini cukup menarik jika mau ditelaah, mungkin ini tidak cukup mendalam, tapi ya ini cuma berdasarkan pengetahuanku tentang Hak Kekayaan Intelektual, dimana Logo dan Merek juga diatur.

Suatu logo memiliki daya pembeda dan dipergunakan dapat berupa:
  •   gambar, seperti lukisan burung garuda pada logo Garuda Indonesia atau gambar kelinci pada logo Dua Kelinci;
  •  kata, seperti Google, Toyota, atau Mandiri;
  •  nama, seperti Tommy Hilfiger atau Salvatore Ferragamo;
  • frasa, seperti Sinar Jaya atau Air Mancur;
  •  kalimat, seperti Building for a Better Future atau Terus Terang Philip Terang Terus;
  •   huruf, seperti huruf "F" pada logo Facebook atau huruf "K" pada logo Circle-K;
  •  huruf-huruf, seperti IBM atau DKNY;
  •  angka, seperti angka "7" pada logo Seven Eleven atau angka "3" pada logo provider GSM Three;
  • angka-angka, seperti merek rokok 555 atau merek wewangian 4711;
  •  susunan warna, seperti pada logo Pepsi atau Pertamina;
  •  bentuk 3 (tiga) dimensi;
  •   suara;
  •  hologram;
  •  kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Suatu Merek tidak dapat didaftar apabila:

  • Pendaftarannya dilandasi dengan itikad buruk. Katakanlah seorang pengusaha ayam goreng mendaftarkan merek CIPUTAT FRIED CHICKEN di kelas dan jenis barang-barang hasil olahan daging ayam. Jika ada pengusaha lain yang mencoba mendaftarkan merek yang sama untuk kelas dan jenis jasa restoran dengan niatan untuk menghalangi pengusaha pertama, maka pendaftaran ke dua bisa dianggap dengan itikad tidak baik dan dengan demikian semestinya tidak dapat didaftar;
  •  Bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Salah satu contohnya adalah merek Buddha Bar yang kemudian dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan agama;
  • Tidak memiliki daya pembeda, misalnya tanda tanya "?" atau huruf balok tunggal "K" dalam perwujudan yang biasa/lazim. Namun tanda tanya "?" yang diberi ornamen seperti pada logo Guess, atau huruf tunggal "K" yang ditampilkan dalam tata artistik tertentu seperti pada logo Circle-K, bisa didaftar;
  •  Telah menjadi milik umum, seperti tanda tengkorak bajak laut atau palang seperti pada palang merah. Namun jika diberi ornamen tambahan seperti tengkorak pada logo Skullcandy atau palang pada logo Swiss Army, bisa didaftar;
  •  Menerangkan barang/jasanya itu sendiri. Apple tidak dapat didaftarkan sebagai merek untuk buah-buahan, tapi bisa didaftar untuk merek produk elektronik.

Sekarang, kita lihat logo Hisbut Tahrir dan Hizbut Tahrir Indonesia

ini logo Hisbut Tahrir (internasional), dengan berbagai variannya, 

tapi tetap, unsur utamanya adalah ini:
Ar-Rayah versi Hisbut Tahrir



Kemudian diadaptasi di Indonesia oleh Hisbut Tahrir Indonesia menjadi seperti ini:

Dan, underbow-underbow HTI menggunakan logo-logo turunannya. Beberapa diantaranya,


Sekarang, kalau lihat foto-foto ini

Ar-Rayah dan Al-Liwa diabuse dalam segala event Hizbut Tahrir, selalu dibawa dan dijadikan identitas oleh kelompok HTI (Hisbut Tahrir Indonesia). Secara lambang HT/HTI memang merujuk pada Ar-Rayah dan Al-Liwa tersebut.

Nah, kalau melihat aturan tentang merek dan logo, bagaimana? Postingan blog ini kan memang berfokus pada permasalahan logonya, maka ayo kita telaah bersama.
Ayo kita lihat kembali Ar-Rayah


Ar-Royah versi HT/HTI adalah semacam ini. Konon ini panji hitam Rasulullah. Debatable lagi, karena pada era Rasulullah penulisan huruf hijaiyah tidak seperti itu. Ada riwayat juga kalo Ar-Rayah dan Al-Liwah itu ternyata polos, tanpa tulisan apapun (teknologi tekstil pada era itu tidak memungkinkan untuk menambahkan tulisan pada kain).
Jikalau memang ini Panji milik Rasulullah, maka tidak ada kelompok yang lebih berhak memakainya sebagai identitas pribadi golongannya, seperti pada aturan :
“Telah menjadi milik umum, seperti tanda tengkorak bajak laut atau palang seperti pada palang merah. Namun jika diberi ornamen tambahan seperti tengkorak pada logo Skullcandy atau palang pada logo Swiss Army, bisa didaftar”

Sama halnya, tidak bisa mengklaim bendera Merah Putih adalah milik kelompok sendiri, karena Bendera Merah Putih adalah bendera milik keseluruhan Bangsa Indonesia.

Jadi, dalam hal ini, HT/HTI tidak punya Ground Valid atas penggunaan Ar-Rayah sebagai lambang organisasinya, tapi tetap saja ada klaim HT/HTI berhak memakai logo ini. Klaim inilah yang kemudian membuat kasus ini semakin melebar. Nggeladrah kemana-mana, sampai menyamakan semua lafadz [لآ اِلَهَ اِلّا اللّهُ مُحَمَّدٌ رَسُوُل اللّهُ ] yang ada di keranda mayat termasuk logo HTI.

Ini adalah sesat pikiran yang berbahaya, sebab dalam logo, ada yang namanya "daya pembeda", dimana ada unsur lain yang bisa digunakan untuk mengidentifikasi lambang tersebut. Coba kita lihat bendera Saudi Arabiya.

Dalam bendera Saudi Arabiya, ada tambahan pedang di bawah, dan warna background benderanya hijau. Ketika kalimat Tauhid dituliskan di kain hijau ditambah pedang, itu sudah memiliki yang namanya "daya pembeda" dengan kain di keranda tersebut. Kain itu sudah menjadi bendera Saudi Arabiya, bukan Bendera Tauhid.... hehehehe....

Apakah Ar-Rayah memiliki "daya pembeda"? Sayangnya pihak HT/HTI sudah memfabrikasinya. Bagaimana? dengan menyatakan Ar-Rayah (versi HT/HTI) adalah "bendera hitam dengan tulisan kalimat Tauhid di atasnya".

Jadi, saya menyimpulkan bahwa HT/HTI mencoba memfabrikasi klaim hak atas Ar-Rayah dan Al-Liwa, dan membuat Ar-Rayah/ Al Liwa sebagai lambang organisasinya.

Apakah anda marah atas peritiwa pembakaran Bendera HT/HTI? Kalau iya, maka ada 2 kemungkinan.

Anda marah karena bendera Organisasi anda dibakar
Bagus! anda punya loyalitas yang tinggi, sayangnya organisasi anda sudah dilarang di Indonesia, terimalah kenyataan.... kembalilah ke pangkuan Ibu Pertiwi, atau lakukan konsekuensi-konsekuensi yang harus diterima

Anda marah karena Kalimat Tauhid dibakar
Bagus, semangat anda dalam beragama saya acungi jempol. Tapi harap arahkan kemarahan anda kepada HT/HTI yang sudah menggunakan Ar-Rayah dan Al-Liwa sebagai lambang organisasinya. jikalau perlu, bendera Saudi Arabiya juga didemo lah... nanti kalau ada demo perang Yaman dan bakar bendera Saudi Arabiya, bisa jadi bakalan dibakar pula itu bendera.

Itulah hasil ngaji saya Bung, sayangnya kajian saya mungkin berbeda dengan apa yang anda kaji di pengajian anda.